PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

PK ditolak, Johnny Plate tetap dibui 15 tahun dalam kasus BTS Kominfo.-disway.id-
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp 16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Johnny bersama beberapa pihak lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Jonny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: