PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

PK ditolak, Johnny Plate tetap dibui 15 tahun dalam kasus BTS Kominfo.-disway.id-

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp 16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Johnny bersama beberapa pihak lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Jonny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: