Puan Maharani Minta TNI Jelaskan Pengamanan di Kejaksaan demi Hindari Kesalahpahaman

Puan Maharani Minta TNI Jelaskan Pengamanan di Kejaksaan demi Hindari Kesalahpahaman

Puan Maharani desak TNI buka suara soal penjagaan kantor kejaksaan oleh prajurit.-puanmaharani_ri-Twitter

HARIAN DISWAY – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan pengerahan prajurit untuk menjaga kantor kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia.

Puan menilai transparansi dari pihak TNI sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Mei 2025. 

BACA JUGA:TNI Tembak Mati 18 Anggota OPM dalam Operasi di Intan Jaya

Sebagaimana telah diketahui, kebijakan pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tercantum dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengirim personel beserta perlengkapan guna mendukung pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Puan menyatakan bahwa penting bagi pihak TNI untuk memberikan penjelasan agar tidak muncul berbagai spekulasi maupun tudingan yang bisa memperburuk situasi.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Dorong Transparansi Penanganan Tragedi Ledakan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.

Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan merupakan wujud pelaksanaan dari Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Nota Kesepahaman tersebut telah ditandatangani pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.

Penempatan personel TNI bersifat rutin dan bertujuan pencegahan, bukan sebagai bentuk militerisasi terhadap institusi penegak hukum sipil.

BACA JUGA:Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP

BACA JUGA:DPR RI Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Berfokus pada Tiga Pasal, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: