Ini Tips Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Ilustrasi hewan kurban di Rumah Potong Hewan Pegirian Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-
Misalnya, jika hewan berasal dari Nganjuk, maka SKKHH harus dikeluarkan oleh pejabat otoritas peternakan dari daerah tersebut.
Pantauan terhadap surat izin masuk hewan pun akan dilakukan secara ketat. Hal itu sebagai antisipasi adanya hewan yang terindikasi sakit, namun belum tampak gejalanya saat keberangkatan. Pengawasan di lapak-lapak penjualan juga akan diperketat.
Saat ini, kata Antiek, pihaknya telah menerima beberapa surat permohonan izin. Namun, belum semuanya disetujui. Itu karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.
”Yang kami keluarkan bentuknya rekomendasi ya, sesuai petunjuk dari pusat bahwa satu kali dikeluarkan. Kalau kemarin sudah pernah, maka tidak perlu diulang selama tidak ada perubahan,” jelas Antiek.
Untuk memastikan ketersediaan pasokan hewan kurban, DKPP Kota Surabaya memantau permohonan izin yang masuk melalui kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 3.924 sapi dan 11.950 ekor domba atau kambing masuk ke Surabaya dari 189 pemohon.
BACA JUGA:Naik 24 Persen! Segini Jumlah Hewan Kurban di Jatim
BACA JUGA:Kaget karena Klakson Mobil, Sapi Kurban Lompat ke Kali
Sebaran lokasi penjualan hewan kurban terbanyak berada di Surabaya Timur. Yakni berada di kawasan MERR, Kecamatan Rungkut, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Sementara itu, di wilayah barat dan tengah, lokasi penjualan terpusat di area seperti Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.
Menurut Antiek, pasokan hewan kurban di Surabaya biasanya mencukupi kebutuhan warga menjelang hari raya. Namun, pihaknya tetap waspada dan mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih hewan kurban.
"Kami imbau masyarakat membeli hewan kurban di tempat penjualan yang sudah mendapatkan pengawasan dan memiliki surat keterangan pemeriksaan dari DKPP Kota Surabaya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: