Buronan Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Buronan Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Tersangka berinisial YE (tengah) setelah diamankan tim SIRI Kejagung RI.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum dengan mengamankan buronan kasus penyalahgunaan dana kredit senilai Rp 800 juta.

Tersangka berinisial YE, perempuan berusia 38 tahun yang bekerja sebagai karyawan BUMN, ditangkap di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. YE merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023.

YE diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota selama periode 2022 hingga 2023. Setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut namun tidak mengindahkan, Kejaksaan pun menetapkannya sebagai DPO.

“Penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejaksaan Agung Bekuk Mantan Panwaslu Lampung Tengah

BACA JUGA:Tim Siri Berhasil Amankan DPO Tjoeng Kristanto Atas Kasus Penipuan

Dr. Harli menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Segera pertanggungjawabkan perbuatan Anda secara hukum,” tegasnya.

Kejaksaan Agung akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap para buronan yang masih berkeliaran, demi menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: