Kerajaan Arab Saudi Serius Benahi Tata Kelola Dam dan Korban selama Musim Haji

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B Ambary dalam konferensi pers di Makkah, Senin, 19 Mei 2025.-Media Center Haji 2025-
Mekkah,Harian Disway 19 Mei 2025 - Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS), yang langsung dipimpin oleh Putra Mahkota Arab Saudi, Pengeran Muhammad Bin Salman akan serius membenahi tata kelola dam dan kurban selama Musim Haji.
Hal itu disampaikan oleh Saad Abdulrahman Alwabel, Chief Program Management Officer, dalam pertemuannya dengan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dan Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi di kantor RCMCHS Makkah pada Senin, 19 Mei 2025.
Saad menyampaikan tahun ini Kerajaan Arab Saudi (KAS) telah menunjuk sebuah lembaga bernama Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi Pemerintah yang akan mengelola dam dan kurban para jamaah haji.
Hal itu dilakukan untuk memberikan Jaminan Syariah kepada Jamaah yang harus membayar dam atau melakukan kurban.
Tata kelola mencakup pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, dan distribusi kepada para Mustahik. Semua proses tersebut dapat dipantau melalui link yang akan diberikan kepada jamaah yang membeli dam atau kurban.
BACA JUGA:ISPA Hingga Pneumonia Serang Jamaah Haji Indonesia, 1.100 Kasus Muncul, 22 Dirawat di RS Arab Saudi
Bahkan proses penyembelihan hewan juga dapat disaksikan langsung melalui link dimaksud. Pembelian dam dan kurban dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, kantor pos, dan konter-konter khusus di sekitar Makkah. Detailnya dapat dilihat di adahi.org.
Dalam maklumat haji yg diterbitkan, KAS telah mengeluarkan edaran resmi bahwa pembayaran dam atau kurban diluar Adahi adalah ilegal dan dapat dikenakan hukuman. KAS juga akan serius memberantas praktek-praktek pengelolaan dam dan kurban di luar Adahi.
Pengawasan ketat akan dilakukan antara lain pengawasan melalui drone untuk memantau tempat-tempat yang biasanya dijadikan lokasi penyembelihan ilegal. Selain itu pengawasan transaksi keuangan dan komunikasi juga akan diperketat untuk memastikan transaksi ilegal tidak terjadi.
Beberapa waktu yang lalu, 6 orang WNI (2 Mahasiswa dan 4 Mukimin) ditangkap dan ditahan di Madinah dengan tuduhan melakukan transaksi dan promosi dam. Tim Linjam KJRI Jeddah telah menemui keenam WNI dimaksud. Hari ini, 19 Mei 2025 KJRI mendapat kabar dari aparat keamanan bahwa 5 orang telah dibebaskan karena tidak cukup bukti, sementara seorang mahasiswa dg inisial Yk bebas bersyarat sambil menunggu proses persidangan.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Jemaah Dapat Pelayanan Maksimal di Puncak Haji
KJRI Jeddah kembali menghimbau kepada para WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi dan praktek jual beli dam, karena akan diawasi secara ketat oleh Aparat Keamanan KAS dan bagi pelakunya akan dikenakan hukuman berat, berupa penjara dan penyitaan barang bukti uang yang digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya kepada para jamaah haji Indonesia, KJRI Jeddah juga menghimbau agar pembelian dan pelaksanaan dam supaya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh KAS, sekaligus sebagai jaminan pelaksanaan ketentuan syariah.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: