Ketua MPR Dukung Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Bisa Kurangi Perekrutan Pegawai

Ketua MPR Dukung Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Bisa Kurangi Perekrutan Pegawai

Ketua MPR Ahmad Muzani menyoroti usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun yang diajukan Korpri Nasional.-Instagram @ahmadmuzani2-

HARIAN DISWAY – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang berniat menaikkan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurutnya, apabila usia pensiun ASN diperpanjang menjadi 70 tahun, bisa jadi jumlah perekrutan pegawai baru akan berkurang. 

"Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang," ujar Ahmad Muzani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025. 

Muzani menilai, usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun sebaiknya tidak hanya dipertimbangkan dari sisi anggaran, tetapi juga dari sisi manfaatnya terhadap peningkatan mutu pelayanan  jika masa pensiun diperpanjang.

BACA JUGA:Banyak ASN Pensiun, Pemkot Pasuruan Bakal Lelang Jabatan dan Merger Perangkat Daerah

"Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin oleh negara," ucap Muzani. 

Muzani menjelaskan bahwa perpanjangan masa pensiun dapat diberikan kepada ASN yang kondisi kesehatannya masih baik, memiliki kekuatan fisik, dan pengalaman kerja yang memadai. 

Ia juga mengakui bahwa pembatasan usia pensiun terasa kurang tepat bagi ASN yang masih produktif dan menunjukkan kinerja yang baik.

"Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak dilatarbelakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira," paparnya. 

BACA JUGA:Eri Cahyadi Serahkan SK ke 1.838 ASN PPPK

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengajukan usulan untuk menaikkan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyarankan agar batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenjang pangkat masing-masing ASN.

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ujar Zudan dalam pernyataan resminya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Usulan tersebut menetapkan bahwa batas usia pensiun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II adalah 62 tahun, sedangkan untuk eselon III dan IV adalah 60 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: