Curhat Jarak Mengajar 57 Km Berujung Pemecatan, Nasib Guru Nur Aini Jadi Sorotan Akhir 2025
Kisah guru Nur Aini menjadi potret buram dunia pendidikan di akhir tahun 2025.--Instagram Masuk Kampus
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Kisah guru Nur Aini menjadi potret buram dunia pendidikan di penghujung 2025. Keluhan soal jarak mengajar sejauh 57 kilometer yang sempat viral di media sosial justru berujung pada pemberhentian dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, itu resmi diberhentikan karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban mengajar dan tercatat absen selama lebih dari 28 hari.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nur Aini tercatat tidak hadir selama 90 hari secara kumulatif tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
BACA JUGA:Unesa Kukuhkan 11 Guru Besar, Tingkatkan Misi Penelitian untuk Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Prof Sunarmi, Guru Besar ISI Surakarta, Kenang Kebaikan dan Teladan Romo Mudji
Peristiwa ini bermula ketika Nur Aini menjadi bintang tamu dalam podcast media sosial TikTok milik Cak Sholeh.
Dalam podcast tersebut, ia mencurahkan kesulitan yang dialaminya sebagai guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, dengan jarak tempuh dari rumahnya di Bangil mencapai 57 kilometer sekali jalan.
Curhatan itu viral dan memicu reaksi publik, termasuk dari Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Namun, alih-alih mendapat keringanan, Rusdi menegaskan bahwa permasalahan Nur Aini tidak semata soal jarak mengajar.
“Karena awalnya yang bersangkutan sudah bermasalah dan sekarang sedang ditangani oleh BKPSDM. Puncaknya, pada 29 Desember 2025, Nur Aini resmi diberhentikan sebagai ASN,” katanya.
BACA JUGA:SLB di Jatim Dinegerikan, Pemprov Jamin Dukungan Anggaran dan Pelatihan Guru
BACA JUGA:Mahfud MD: Perpol Nomor 10/2025 Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN
Dalam keterangan resmi yang dimuat di laman Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
BKPSDM menemukan bahwa Nur Aini tidak masuk kerja selama 90 hari kumulatif. Tindakan tersebut melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun telah diterbitkan. Menurut Devi Nilambarsari, SK tersebut disampaikan langsung ke rumah Nur Aini karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan resmi untuk penyampaian keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: