Jakarta Bakal Uji Coba Sekolah Gratis

Jakarta Bakal Uji Coba Sekolah Gratis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mempercepat uji coba sekolah swasta gratis.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mempercepat uji coba sekolah swasta gratis di Ibu Kota. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

"Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta gratis tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri," kata Pramono di SMK Miftahul Falah, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.

"Dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," tambahnya. 

Pramono pun menyambut baik putusan MK tersebut. Pasalnya, sekolah gratis menjadi salah satu janji kampanye Pramono saat Pilkada 2024.

BACA JUGA:DPR Komitmen Kawal Implementasi Putusan MK tentang Sekolah Gratis untuk SD dan SMP

BACA JUGA:Surabaya Sediakan 9 Unit Bus Sekolah Gratis, Layani 5 Rute Strategis

Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meyakini jika program sekolah gratis akan terealisasi dengan baik.

"Hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik," ujarnya. 

Pramono menerangkan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menggratiskan sekolah negeri.

Untuk sekolah swasta, rencananya Pramono akan melakukan uji coba saat tahun ajaran baru.

"Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project (Uji coba) untuk gratis di sekolah swasta," tambahnya.

BACA JUGA:Risma Janjikan Sekolah Gratis di Jatim dan Bangun Fasilitas Kemoterapi di Jember

BACA JUGA:Terbukti di Surabaya, Risma-Gus Hans Janjikan Sekolah Gratis hingga SMA/SMK di Jatim

Adapun putusan MK terkait sekolah gratis tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: