Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2022. Program tersebut dirancang untuk menyediakan alat pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di berbagai jenjang pendidikan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran alat TIK.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam siaran persnya, Senin malam, 2 Juni 2025.
Saksi yang diperiksa yaitu IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan, SW yang menjabat PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran, serta NN, PPK untuk pengadaan TIK di jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.
BACA JUGA:Prabowo Bagi Kemendikbud Jadi 3 Kementerian, Berikut Daftar Menterinya
BACA JUGA:Kemendikbud Masukkan Pendidikan Perubahan Iklim ke Dalam Kurikulum
Tiga saksi lainnya adalah anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran TIK: AF, SK, dan IS, yang berasal dari Direktorat Sekolah Dasar dan SMP.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut dugaan kerugian negara dan memastikan akuntabilitas dana pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan, yang seharusnya mendukung peningkatan mutu belajar siswa di seluruh Indonesia.
“Pendidikan harus menjadi ruang aman dari praktik korupsi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan,” tegas Harli.
BACA JUGA:Kemendikbud Resmi Luncurkan Buku Panduan Penggunaan AI untuk Perguruan Tinggi
Penyidikan masih terus berlanjut dan Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi melalui kanal informasi Kejaksaan Agung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: