Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri

Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri

Razilu menyampaikan pencapaian permohonan KI satu dekade -Humas DJKI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum mencatatkan capaian signifikan selama satu dekade terakhir. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menyebut 1.738.573 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) masuk dalam kurun 2015 - 2024.

“Ini angka monumental yang mencerminkan antusiasme luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil karya intelektualnya,” ujar Razilu dtemui di acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 di Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Data tersebut menyatakan permohonan KI mengalami pertumbuhan rata-rata 18,5 persen per tahun. Pertumbuhan ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI sebagai aset ekonomi dan budaya bangsa, meningkat.

Expose kinerja ini, merupakan strategi untuk merumuskan arah kebijakan KI ke depan. Razilu ingin memastikan setiap inovasi dan kreativitas anak bangsa mendapatkan pelindungan hukum dan diberdayakan secara maksimal.

BACA JUGA:Transformasi Digital DJKI Diakui, PDKI Menangkan Penghargaan Layanan Publik


Tingginya permohonan KI merupakan bukti kesadaran masyarakat meningkat-Humas DJKI-


Dari 1,7 lebih permohonan, 86,76 persen berasal dari dalam negeri. Permohonan hak cipta didominasi pelaku domestik dengan angka mencapai 99,8 persen. 

Untuk merek, kontribusi dalam negeri sebesar 85,2 persen. Lalu desain industri 68,76 persen. "Namun untuk paten, angka kontribusi nasional masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 32,05 persen, "kata Razilu.

Pencapaian satu dekade menunjukkan dominasi kuat permohonan KI dari dalam negeri. "Ini bukti nyata geliat inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan inventor di Indonesia,” imbuhnya.

Dalam kurun waktu yang sama, UMKM menjadi penyumbang signifikan dalam rezim merek dari dalam negeri. Kelas produk yang paling banyak didaftarkan meliputi sektor kuliner (kelas 30 dan 29), fesyen (kelas 25), jasa perhotelan (kelas 43), serta kosmetik dan perawatan tubuh (kelas 3). 

BACA JUGA:Transformasi Digital DJKI Diakui, PDKI Menangkan Penghargaan Layanan Publik

BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan


Bidang desain industri, lima permohonan teratas berasal dari bahan cetak lainnya (kelas 19-08), kursi (kelas 06-01), pakaian (kelas 02-02), koper, tas kerja, tas tangan, gantungan kunci (03-01), dan tas, kantong, tabung, dan kapsul (kelas 09-05). 

Untuk hak cipta, ciptaan yang paling banyak dicatatkan antara lain buku, karya tulis artikel, program komputer, karya rekaman video, dan poster. 

Kemudian, bidang indikasi geografis, lima produk teratas dalam satu dekade didominasi oleh kopi, tenun, beras, batik, dan garam tradisional. 

Lalu, bidang paten, lima teratas dari permohonan dalam negeri meliputi kimia pangan, farmasi, teknik kimia, mesin khusus, dan kimia bahan dasar. 

Sektor paten dari luar negeri yang paling dominan mencakup farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia bahan dasar, serta material dan metalurgi.

Untuk memberikan informasi yang lebih luas dan akurat kepada publik, DJKI berencana meluncurkan buku Satu Dekade Kekayaan Intelektual Dalam Angka pada Agustus 2025. 

Buku tersebut merangkum lebih dari 100 statistik penting dan menjadi sumber data strategis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang KI. 

“Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, kami ingin membuktikan bahwa DJKI terus mengupayakan pertumbuhan KI sebagai pendorong ekonomi bangsa,” pungkas Razilu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: