DJKI Hadirkan Perpustakaan Digital untuk Sebarkan Literasi Kekayaan Intelektual

DJKI buka akses perpustakaan digital berisi ribuan buku hukum, KI, dan lainnya secara gratis bagi masyarakat.--
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengenal serta mempelajari berbagai isu terkait Kekayaan Intelektual (KI).
Akses ini tidak hanya terbatas pada perpustakaan fisik, tetapi juga diperluas ke dalam bentuk perpustakaan digital. Masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan peminjaman buku secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Perpustakaan DJKI terletak di Jalan Daan Mogot No. 24, Kota Tangerang. Selain itu, DJKI juga menyediakan layanan dalam format digital yang dapat diakses melalui laman https://perpus.dgip.go.id.
BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan
Koleksi yang tersedia mencakup berbagai topik penting. Beberapa di antaranya meliputi bidang hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, dan keagamaan.
Lebih dari seribu judul buku tersedia untuk umum dan bisa diakses secara gratis. Semua buku tersebut dapat dipinjam melalui sistem daring yang telah disiapkan.
“DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ePerpusDJKI, perpustakaan digital yang menyediakan koleksi referensi terpercaya di berbagai bidang, termasuk Kekayaan Intelektual,” ujar Leny Handayani, Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI dalam Webinar OKE KI, Senin 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Brantas Produk Palsu, DJKI Gencarkan Pengawasan di Pasar Mangga Dua
Leny menjelaskan bahwa DJKI telah bekerja sama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek serta penyedia teknologi lokal. Kolaborasi ini menghasilkan sistem otomasi perpustakaan yang menggunakan aplikasi SLIMS dan ePerpusDJKI.
Sistem tersebut kini telah terintegrasi dengan situs resmi milik DJKI. Hal ini membuat layanan perpustakaan menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk dapat meminjam buku digital, masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Proses ini dimulai dengan mengunjungi laman https://perpus.dgip.go.id dan melakukan registrasi sebagai anggota.
BACA JUGA:Webinar DJKI: Menggali Potensi Indikasi Geografis, Solusi Branding Produk Asli Nusantara
Setelah itu, pengguna harus mengunduh aplikasi ePerpusDJKI dan melengkapi proses pendaftaran di dalam aplikasi tersebut. Apabila akun telah terverifikasi, pengguna bisa langsung meminjam buku yang diinginkan dan membacanya secara daring maupun luring.
“Melalui ePerpusDJKI, publik tidak hanya bisa membaca buku secara online, tapi juga mengunduhnya untuk dibaca secara offline, membuat proses pembelajaran jadi lebih fleksibel,” tambah Leny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: