Temuan Konten Bermuatan Pornografi dan Judol di Archieve.org, Kemkomdigi Lakukan Pemblokiran Sementara

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta pada Kamis, 29 Mei 2025.--Kemkomdigi
HARIAN DISWAY – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran sementara terhadap platform internet Archieve (archive.org).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan atas adanya temuan konten bermuatan pornografi dan judi online (Judol) yang tentunya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Alexander menegaskan bahwa langkah pemblokiran sementara tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari konten berbahaya yang dapat meresahkan banyak pihak.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara gegabah. Sebaliknya, pihaknya telah melakukan komunikasi resmi dengan Internet Archive melalui surat berkali-kali namun tidak mendapat respons memadai.
BACA JUGA:Mahasiswi Promosikan Judol Divonis 2,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
“Maka kami perlu bertindak cepat demi menjaga ruang digital yang sehat dan aman,” tegas Alexander di Jakarta pada Kamis, 29 Mei 2025.
Alexander menekankan bahwa pemblokiran bukan tindakan tiba-tiba. Sebelum melangkah, Kemkomdigi telah melakukan analisis konten, koordinasi internal, dan penyampaian notifikasi resmi kepada platform.
“Kami tidak pernah tiba-tiba menkan tombol blokir. Ada proses panjang yang ditempuh termasuk memberikan waktu platform untuk merespon dan menindaklanjuti temuan kami,” katanya.
Sebagai platform global, Internet Archive dinilai punya tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya digunakan.
BACA JUGA:Komdigi Blokir 6 Group Facebook Menyimpang, Termasuk Fantasi Sedarah
Alexander menyatakan bahwa walaupun Internet Archive berperan penting dalam pelestarian arsip digital, nilai tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan konten ilegal tetap beredar di Indonesia.
“Namun, nilai itu tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan konten yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kemkomdigi mencatat konten pornografi dan judol sebagai pelanggaran serius yang berisiko terhadap generasi muda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: