Transformasi Digital DJKI Diakui, PDKI Menangkan Penghargaan Layanan Publik

Transformasi Digital DJKI Diakui, PDKI Menangkan Penghargaan Layanan Publik

DJKI menangkan penghargaan atas inovasi PDKI, layanan online kekayaan intelektual yang efisien dan mudah diakses masyarakat.--

HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali membuktikan komitmennya dalam melakukan transformasi digital.

Pada ajang Digital Innovation Awards 2025, DJKI berhasil memperoleh penghargaan Digital Innovation in Public Services. 

Prestasi ini diberikan atas pengembangan sistem inovatif bernama Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI).

Inovasi tersebut dinilai memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Acara penghargaan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, di MNC Conference Hall, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap instansi pemerintah yang secara konsisten memanfaatkan teknologi digital untuk melayani masyarakat. 

BACA JUGA:DJKI Hadirkan Perpustakaan Digital untuk Sebarkan Literasi Kekayaan Intelektual

DJKI dianggap berhasil memanfaatkan teknologi sebagai alat utama dalam mendorong perubahan positif, khususnya di bidang kekayaan intelektual.

Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital, Moh. Noor Korompot, memberikan penjelasan mengenai pentingnya inovasi digital dalam proses transformasi.

Ia menyampaikan bahwa proses transformasi digital tidak bisa dipisahkan dari inovasi. 

“Dunia digital terus berkembang dan inovasi adalah bagian yang tak terpisahkan dari transformasi tersebut. Penghargaan ini menjadi pemicu daya saing kita, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang semakin baik dari tahun ke tahun. Transformasi harus menjadi sistem yang melekat dalam kinerja DJKI dan Kementerian Hukum secara keseluruhan,” ujarnya.

BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

PDKI menjadi inovasi utama yang dikembangkan oleh DJKI. Platform ini memungkinkan masyarakat mengakses data kekayaan intelektual seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta secara daring.

Dengan adanya PDKI, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pusat DJKI yang berada di Jakarta. Hal ini dinilai sangat membantu masyarakat dari berbagai daerah yang sebelumnya terkendala jarak.

“Inovasi PDKI memberikan efisiensi luar biasa. Masyarakat dari berbagai daerah kini tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Jarak menjadi tidak lagi menjadi hambatan, dan ini jelas meningkatkan kualitas layanan publik kita,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: