Aktivitas Tambang Ancam Ekosistem Raja Ampat, Greenpress Serukan Aksi Tegas

Greenpress desak pemerintah hentikan tambang nikel di pulau kecil Raja Ampat demi lindungi ekosistem laut dan tegakkan hukum lingkungan.--
HARIAN DISWAY - Greenpress Indonesia menyampaikan seruan mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah. Seruan ini terkait kegiatan tambang yang masih berlangsung di sejumlah pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Seruan ini disampaikan setelah munculnya laporan baru mengenai dampak lingkungan yang sangat serius akibat aktivitas pertambangan nikel. Lembaga ini menegaskan bahwa aktivitas tambang di pulau kecil merupakan ancaman besar bagi ekosistem laut.
Greenpress juga menilai bahwa eksploitasi ini bertentangan dengan prinsip konservasi lingkungan hidup. Wilayah Raja Ampat dikenal secara internasional sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
BACA JUGA:Bahlil: Tambang PT Gag Nikel Berjarak 30-40 Km dari Kawasan Wisata Raja Ampat
“Raja Ampat adalah surga biodiversitas laut dan merupakan geopark yang mesti dilindungi. Menambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Batang Pele adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen konservasi global dan hukum nasional kita sendiri,” tegas Igg Maha Adi, Direktur Eksekutif Greenpress Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta 7 Juni 2025.
Greenpress mencatat sedikitnya lima pulau kecil yang kini menjadi target tambang. Pulau-pulau tersebut adalah Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun. Salah satu pelaku utama kegiatan tambang tersebut adalah PT Gag Nikel.
Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Mereka disebut telah melakukan eksploitasi cadangan bijih nikel di Pulau Gag. Estimasi cadangan mencapai lebih dari 240 juta ton.
BACA JUGA:Rusia Bombardir Kharkiv dengan Rudal dan Drone, Balasan Untuk Serangan Drone Ukraina
Greenpeace Indonesia juga merilis data yang menguatkan temuan Greenpress. Data menunjukkan adanya pembukaan hutan tropis seluas lebih dari 500 hektare. Kegiatan ini menimbulkan sedimentasi berat di wilayah pesisir.
Akibatnya, banyak terumbu karang yang rusak. Gangguan juga terjadi pada biota laut. Masyarakat sekitar ikut terdampak karena kehilangan sumber mata pencaharian.
Greenpress menyoroti aspek hukum dalam aktivitas tambang ini. Mereka menyebut bahwa kegiatan tersebut melanggar undang-undang.
BACA JUGA:Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, Selidiki Laporan Kerusakan Lingkungan
“UU No. 1 Tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal penegakan hukum yang harus ditegakkan,” kata Marwan Aziz, Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia.
Marwan menyampaikan tiga tuntutan resmi dari Greenpress kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: