Ijazah dan Dinamika Perpolitikan di Indonesia

Ijazah dan Dinamika Perpolitikan di Indonesia

ILUSTRASI Ijazah dan Dinamika Perpolitikan di Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Mereka berpendapat, uji forensik Polri tidak memenuhi kaidah dari sebuah scientific crime investigation yang objektif dan transparan. Mereka tetap mendesak perlu dilakukan gelar perkara khusus untuk pembuktian keaslian selembar kertas dimaksud.

KONSTRUKSI SOSIAL

Bagaikan musim hujan, selembar kertas terus mengalir menjadi perbincangan dan berita di berbagai media, baik cetak maupun online, semua mata dan pendengaran tertuju kepadanya. 

Selembar kertas yang telah mengalami konstruksi sosial seperti teori Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1967) yang menjelaskan tentang realitas sosial diciptakan melalui tiga proses: eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. 

Eksternalisasi adalah proses individu menciptakan realitas sosial (seperti norma, nilai, budaya, dan lain sebagainya) yang kemudian menjadi ”objek” yang dipahami bersama (objektivasi). 

Internalisasi adalah proses individu kembali menanggapi realitas yang telah dikonstruksi menjadi bagian dari kesadaran dan perilaku seseorang.

Selembar kertas juga mengalami kontekstualiasi karena nama penting yang tercantum di dalamnya ikut dalam kontestasi pilpres dua kali dan selembar kertas tersebut menjadi dokumen yang disertakan sebagai persyaratan dalam pilpres dan mengantarkan pada pucuk takhta tertinggi negeri. 

Oleh karena itu, kelompok yang sejak awal mempersoalkan identitas siapa nama yang sah dalam selembar kertas terus mempersoalkan. Entah sampai kapan selembar kertas tersebut selesai dan dapat diterima dengan legawa dan tangan terbuka.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa selembar kertas terus diberitakan dan dipersoalkan, padahal pemilik nama dalam selembar kertas tersebut telah selesai menakhodai negeri, gerangan apa yang diincar sekelompok aktivis? 

Apakah hendak mendapatkan kepastian secara hukum siapa nama dalam selembar kertas tersebut? Tampaknya tidak sekadar itu, tetapi telah bercampur urusan politik. 

Begitulah yang disuarakan oleh sekelompok aktivis yang selama ini mempersoalkan nama yang tercantum dalam selembar kertas dimaksud. 

Menurut sebagian pihak, selembar kertas tidak boleh sembarangan dipertunjukkan di depan umum karena merupakan dokumen negara, kecuali diminta pihak yang berwenang untuk ditunjukkan. 

Benarkah demikian? Pernyataan tersebut menjadi perdebatan tidak ada ujungnya. 

Untuk membuktikan kejelasan selembar kertas yang telah masuk pusaran politik, pemilik nama yang dicantumkan dalam selembar kertas tidak tinggal diam. 

Ia menempuh jalur hukum untuk mengonter tuduhan bahwa selembar kertas itu palsu. Baginya, penting melakukan pembelaan itu agar masyarakat mengetahui kebenaran selembar kertas dan untuk mengembalikan kepercayaan dan kehormatan yang tercabik-cabik selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: