Progres KD/KMP Jatim Tembus 94,7 Persen

Progres KD/KMP Jatim Tembus 94,7 Persen

Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Timur di Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Senin, 23 Juni 2025.-Humas Kemenkum Jatim-

HARIAN DISWAY — Progres pengesahan akta pendirian koperasi dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Jawa Timur terus menunjukkan hasil positif. Hingga Senin pagi, 23 Juni 2025 pukul 07.00 WIB, jumlah koperasi yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum (SABH) mencapai 8.040 unit, atau 94,7 persen dari total target 8.494 desa dan kelurahan.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Timur di Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Senin, 23 Juni 2025.

Sebanyak 22 kabupaten/kota telah tuntas 100 persen, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Ponorogo, Jombang, dan Kota Pasuruan. Namun demikian, evaluasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur menunjukkan adanya perlambatan signifikan dalam laju penyelesaian pada hari-hari terakhir. Tercatat hanya 56 koperasi yang berhasil disahkan dalam 24 jam terakhir.

“Jika tidak ada percepatan luar biasa dalam dua-tiga hari ke depan, capaian 100 persen hingga akhir Juni akan sulit direalisasikan,” ujar Haris yang merupakan anggota Bidang Perizinan Satgas Percepatan Pembentukan KD/KMP Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Audiensi dengan Bupati Sampang, Kakanwil Kemenkum Jatim Bahas KMP

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Komitmen Jaga Soliditas di Akhir Masa Transisi

Evaluasi Kanwil Kemenkum Jatim juga mencatat sejumlah kendala yang masih menghambat percepatan baik secara teknis, operasional, koordinasi maupun anggaran. Dari sisi teknis, perbedaan nama desa dengan data Kemendagri (Lumajang, Situbondo), serta SK AHU salah lokasi (Kelurahan Banjarmlati tercatat di Kab. Bengkayang).

Selain itu, secara operasional terdapat keterbatasan pendamping koperasi, seperti di Lamongan yang hanya memiliki enam orang untuk 474 desa. Selanjutnya, lemahnya komunikasi antara pengurus koperasi dan notaris di beberapa wilayah seperti Pasuruan dan Sumenep.

"Meskipun Bojonegoro telah mendapatkan izin penggunaan Anggaran P-APBD dari Kejari setempat, pelaksanaan tetap berjalan sangat lambat," keluh Haris.

Untuk mendorong capaian hingga 100 persen, Kanwil Kemenkum Jawa Timur telah merekomendasikan beberapa poin penting, yaitu percepatan terfokus di daerah yang stagnan: Bojonegoro, Bondowoso, Sampang, Pasuruan. Juga sinkronisasi data desa antara sistem AHU dan Kemendagri. Serta koordinasi lintas instansi yang lebih masif antara Kanwil, Dinkop, Pengda INI, dan Pemkab.

Tak lupa, Haris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan, notaris, dan pemerintah daerah yang telah memastikan penyelesaian SABH secara cepat dan akurat di daerahnya.

“Terima kasih atas semangat dan dedikasi semua pihak yang telah mengawal hingga tuntas. Untuk yang masih berproses, mari kita selesaikan bersama-sama hingga akhir,” tutup Haris.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim, Endi Alim Abdi Nusa menyampaikan dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur, Gubernur telah mengesahkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/330/013/2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Timur. Satgas ini dibentuk untuk mempermudah proses koordinasi antar mitra kerja yang jumlahnya ada puluhan instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: