Kanwil Kemenkum Jatim: Koperasi Desa dan Merah Putih se-Jatim Telah Berbadan Hukum 100 Persen

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto mengumumkan ketuntasan koperasi merah putih di Jatim-Kanwil Kemenkumham Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mencatat pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di seluruh wilayah Jawa Timur tuntas per 30 Juni 2025 malam.
Sebanyak 8.494 (KD/KMP) dari 8.494 desa dan kelurahan se-Jatim telah tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
"Capaian itu membuat Jawa Timur dinyatakan tuntas 100 persen mendaftarkan koperasi di daerahnya," tegas Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, Selasa 1 Juli 2025.
BACA JUGA:3.904 Koperasi Merah Putih di Jatim Sudah Berbadan Hukum, Pemprov Optimistis Capai Target Nasional
BACA JUGA:Jatim Terbanyak Pengesahan Koperasi Merah Putih, Khofifah Targetkan 100 Persen Sebelum Hari Koperasi
Pria asal Tulungagung itu menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah membantu mewujudkan target nasional sertifikasi Koperasi Merah Putih itu.
Sebab, dinamika yang terjadi di lapangan, prosesnya sebenarnya sangat menguras tenaga dan pikiran banyak mitra kerja.
"Kami tentu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat," katanya.
Terutama kepada dinas yang menangani koperasi, para notaris, pendamping desa dan juga tentunya para perangkat desa sebagai pendiri KD/ KMP.
Sebagai pembina, Haris memberikan kredit khusus terhadap peran notaris. Menurutnya, dalam kondisi khusus seperti KD/ KMP, notaris tidak hanya sebagai pejabat publik yang pasif.
Notaris di Jatim terjun ke lapangan, jemput bola, untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi.
Bahkan, ada beberapa insiden yang melibatkan notaris saat menjalankan tugasnya di lapangan. Mulai dari kehilangan sepeda motor hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.
Notaris menjadi garda terdepan suksesnya pendirian badan hukum KD/ KMP di Jatim.
Selama proses SABH, pihaknya mencatat terdapat 16 desa yang mengalami input ganda pada sistem SABH. Desa-desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten, di antaranya Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, hingga Bojonegoro.
Data input ganda ini akan segera ditindaklanjuti dengan penghapusan SK yang tidak terpakai dan perbaikan berkas oleh notaris terkait.
"Terkait temuan input ganda, kami sudah koordinasi untuk segera menertibkan data di SABH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Haris Sukamto.
Pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pemerintah memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui badan usaha berbadan hukum yang diakui negara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: