Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Anak, Sweeping Dimulai 3 Juli

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi--
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA mulai memberlakukan jam malam bagi anak-anak. Mulai Kamis, 3 Juli 2025, sweeping dilakukan di sejumlah ruang terbuka publik. Itu untuk memastikan anak-anak tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
Tentu saja, langkah itu diambil untuk melindungi anak dari risiko negatif. Seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkoba.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tiap Rukun Warga (RW). Satgas itu akan turun langsung saat pelaksanaan sweeping.
“Satgas per RW sudah kita buat SK-nya. Setelah siap, mereka akan mulai turun pada Kamis malam,” kata Eri, Selasa, 1 Juli 2025. Eri menegaskan, sweeping hanya diberlakukan untuk anak-anak yang tidak sedang dalam kegiatan belajar atau aktivitas positif.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bentuk Satgas RT/RW Awasi Jam Malam Anak, Libatkan Komunitas dan LSM
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Pemkot Surabaya Ancam Bongkar 97 Reklame Penanda SPBU Pertamina
Jika ada anak yang sedang belajar kelompok atau kegiatan lain yang diketahui orang tua, mereka tidak akan diganggu.
“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, biar kami tahu. Tapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tanpa helm, perempuan duduk tengah, itu yang kami tertibkan,” tegasnya.
Ia juga menyebut, anak yang pacaran di taman malam-malam akan diamankan dan dibawa pulang. “Orang tuanya harus tahu anaknya di mana. Kami antarkan ke rumah agar lebih aman,” imbuhnya.
Menurut Eri, penegakan aturan ini adalah upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Ia ingin Surabaya tetap menjadi kota yang aman dan nyaman untuk anak-anak.
“Kita bangun bersama. Ini bagian dari budaya Arek Suroboyo. Gotong royong menjaga generasi muda,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam Anak
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Segel 97 Totem SPBU Pertamina, Nunggak Pajak Reklame hingga Rp 26 Miliar
Ia juga menegaskan, tidak ada sanksi administratif bagi anak-anak yang terjaring. Mereka akan langsung diserahkan ke orang tua atau Satgas RW untuk mendapatkan pembinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: