Tim SIRI Tangkap DPO Korupsi Rp 10 Miliar H. Muh. Nasri

Tim SIRI Tangkap DPO Korupsi Rp 10 Miliar H. Muh. Nasri

Buronan H. Muh. Nasri (tanpa masker) setelah berhasil diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung RI.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY – Setelah sempat buron, H. Muh. Nasri akhirnya berhasil ditangkap. Buronan perkara korupsi itu diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, pukul 00.31 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Nabire.

H. Muh. Nasri diketahui sebagai Direktur PT Planet Beckham, perusahaan yang bergerak di bidang olahraga. Ia berdomisili di Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasusnya bermula dari proyek pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek itu dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBD Tahun Anggaran 2018 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Cukai di Jakarta Selatan

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp 9 Miliar: “Tak Ada Tempat Aman untuk Pelaku”

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, H. Muh. Nasri diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.

“Kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp10.266.986.500,55,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.

Perkara hukum terhadap H. Muh. Nasri telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim memutuskan:

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Edwin Djoenaedy

1. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

2. Dikenakan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: