Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok: Tiga Tersangka Ditahan, Cekikan Diduga Jadi Penyebab Kematian

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok: Tiga Tersangka Ditahan, Cekikan Diduga Jadi Penyebab Kematian

Rilis Polda NTB terkait dengan kematian Brigadir Nurhadi.-disway.id-

HARIAN DISWAY — Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok, yang semula dianggap sebagai musibah, kini semakin terang setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah perwira polisi, yakni Kompol IMY dan Ipda HC, sedangkan satu tersangka lainnya adalah seorang warga sipil berinisial M.

Kompol IMY dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut.

“Secara umum, hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di Vila Tekek,” ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, pada Jumat, 6 Juli 2025.

Meski tiga orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa yang menjadi pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Bekuk Buron Perampok-Pembunuh Sadis

BACA JUGA:Citra Polisi di Dunia Nyata dan Dunia Maya: Cari Sanjungan, Malah Dapat Celaan

“Kami belum mendapatkan pengakuan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan. Ini masih terus kami dalami,” tegas Syarif.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum akan berfokus pada hasil ekshumasi yang dilakukan pada 1 Mei 2025, yang diharapkan dapat menjadi bukti kuat dalam penyelidikan ini.

Kematian Brigadir Nurhadi pada 16 April 2025 awalnya dianggap sebagai musibah. Namun, setelah dilakukan otopsi, muncul dugaan kuat bahwa korban meninggal akibat cekikan. Nurhadi ditemukan tak bernyawa di dasar kolam Vila Tekek, setelah menginap bersama dua atasannya.

Hasil otopsi yang dilakukan oleh ahli forensik dari Universitas Negeri Mataram, dr Arfi Syamsun, mengungkapkan adanya patah tulang pada tulang lidah korban, yang menunjukkan indikasi kuat adanya cekikan atau tekanan di area leher.

BACA JUGA:Ipda Purnomo, Terus Belajar Baik Bersama ODGJ (1): ’’Dibaptis’’ Polisi Baik oleh ODGJ Misterius

BACA JUGA:Kecelakaan Air India, Polisi Sebut Kemungkinan Tidak Ada yang Selamat

“Lebih dari 80 persen kasus patah tulang lidah disebabkan oleh pencekikan,” kata dr Arfi.

Selain itu, ditemukan pula luka memar, lecet, dan robek di beberapa bagian tubuh korban, seperti kepala, tengkuk, punggung, dan kaki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: