Lindungi Budaya Lokal, Kemenkum Jatim Inventarisasi KIK dan WBTB di Magetan

Inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) di Kabupaten Magetan, pada Senin, 7 Juli 2025.-Humas Kemenkum Jatim-
MAGETAN, HARIAN DISWAY – Sebagai wujud komitmen dalam melindungi budaya lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) di Kabupaten Magetan, pada Senin, 7 Juli 2025.
Kegiatan itu berlangsung di Rumah Makan Kopi Bara, Desa Wisata Sumberdodol, dan menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual sebagai narasumber utama.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Siap Hadapi Uji Petik KemenpanRB
Didesain dalam format sosialisasi dan diskusi interaktif, kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur seperti akademisi, pemerintah daerah, serta masyarakat lokal yang aktif melestarikan tradisi.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, khususnya dalam membahas pentingnya perlindungan hukum terhadap ritual adat yang hidup di tengah masyarakat Magetan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim: Koperasi Desa dan Merah Putih se-Jatim Telah Berbadan Hukum 100 Persen
Sejumlah ekspresi budaya khas Magetan berhasil diidentifikasi dalam sesi diskusi, dan mulai diperoleh data awal untuk selanjutnya diproses sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret untuk memperkuat pelestarian budaya lokal dan memberikan perlindungan hukum atas warisan leluhur,” jelasnya.
BACA JUGA:Audiensi dengan Bupati Sampang, Kakanwil Kemenkum Jatim Bahas KMP
Tak hanya fokus pada inventarisasi, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Kolaborasi yang terjalin antara akademisi, Pemkab Magetan, dan komunitas budaya lokal menjadi pondasi penting dalam menjaga ekspresi budaya tradisional yang menjadi identitas daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Komitmen Jaga Soliditas di Akhir Masa Transisi
Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan perlindungan budaya berbasis hukum kekayaan intelektual, serta menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa budaya adalah aset tak ternilai yang harus dilestarikan dan diwariskan lintas generasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: