Pakar Unair Nilai Pemeriksaan Khofifah oleh KPK Wajar dan Sesuai Prosedur

Pakar Unair Nilai Pemeriksaan Khofifah oleh KPK Wajar dan Sesuai Prosedur

Guru Besar Hukum Pidana Unair Prof Dr Nur Basuki Minarno-Istimewa-

Menurutnya, aparat penegak hukum akan menentukan apakah suatu peristiwa memuat unsur pidana atau tidak itu berdasarkan faktafakta hukum. Itu terdiri dari alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. 

"Bukan atas penilaian atau asumsi dari seseorang atau saksi yang punya kepentingan tertentu dalam perkara tersebut," katanya.

Terlebih, imbuh Emanuel, saksi yang mempunyai kepentingan tertentu dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA:Begini Tanggapan La Nyalla setelah Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Seperti diketahui, KPK memeriksa Khofifah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

"Kami optimistis Gubernur Khofifah menjalani pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab," paparnya. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Perinciannya, 4 orang sebagai penerima suap dan 17 pemberi suap.

BACA JUGA:Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar, KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.

Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: