Tunjangan Guru PAI NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayarkan Sejak Januari 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar.-Humas Kemenag-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) nonASN yang belum inpassing.
Besaran tunjangan meningkat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan, dan akan dirapel sejak Januari 2025.
BACA JUGA:3 Jamaah Haji Indonesia Masih Hilang, Kemenag Intensifkan Pencarian di Arab Saudi
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
BACA JUGA:Nota Diplomatik Arab Saudi Kritik Penyelenggaraan Haji, Kemenag Sebut Sudah Diselesaikan
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk afirmasi negara terhadap para guru agama dan selaras dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pendidikan.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar,” jelasnya.
BACA JUGA:MUI Apresiasi Kemenag dalam Kesuksesan Penyelanggaraan Haji 2025
Tetapi, juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani..
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang PAI segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota agar proses pencairan, termasuk rapelan, bisa segera dilakukan.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kemenag Bantah Jamaah Nafar Tsani Tak Dapat Layanan: Tetap Normal Sampai 13 Zulhijah
Oleh karena itu, Suyitno meminta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: