Tunjangan Guru PAI NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayarkan Sejak Januari 2025

Tunjangan Guru PAI NonASN Naik Jadi Rp 2 Juta, Rapelan Dibayarkan Sejak Januari 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar.-Humas Kemenag-

Sementara itu, Direktur PAI M. Munir mengimbau agar guru-guru PAI Non ASN juga proaktif dalam mengakses kebijakan tersebut. 

BACA JUGA:PPIH Kemenag Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Jamaah Dalam Penempatan Tenda di Arafah

Mereka yang berhak menerima tunjangan adalah guru bersertifikat pendidik dan memenuhi syarat 24 jam tatap muka (JTM), termasuk tambahan dari pelatihan TBQ maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, ia berharap kesejahteraan guru nonASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: