Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat Jatim

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat Jatim

Jadwal dan persyaratan pembebasan pajak kendaraan -Dinas Sosial Jawa Timur -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor serentak mulai 14 Juli sampai 31 Agustus. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, layanan pemutihan kendaraan ini sudah berlangsung hingga tahun ke-6. "Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” terangnyi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin 14 Juli 2025. 

Keputusan pemutihan itu tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Yang mengatur tentang bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif. 

Tak hanya itu, Kepgub juga mengatur bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. 

BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Pemprov Jatim Targetkan Rp 238 Miliar

Khofifah mengatakan, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu. Yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). 

Mereka yang mendapatkan keringanan khusus itu adalah mereka yang memiliki wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp 500.000. 

Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online. "Masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" terang Khofifah.

Khofifah optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek. Dengam diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194, 6 miliar. 

BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Januari 2025

BACA JUGA:Khofifah Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah Siswa Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek. Dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,1 miliar. Diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2,8 miliar.

Khofifah juga meneken Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam keputusannya itu, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan. 

Dengan begitu, pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi. "Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Khofifah.

Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat. "Banyak tempat bisa dimanfaatkan, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," imbuhnyi.

Informasi lebih lanjut bisa diakses masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. "Lebih jelas lebih detail," ungkapnyi. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: