Durian Merah Banyuwangi Disiapkan Menuju Status Indikasi Geografis Resmi

Tim DJKI dan Kemenkum Jatim turun langsung ke kebun, periksa kualitas dan SOP budidaya Durian Merah Banyuwangi.-Humas Kemenkum Jatim-
BANYUWANGI, HARIAN DISWAY — Durian Merah Banyuwangi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai produk indikasi geografis (IG).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur meninjau langsung kebun durian merah di Kecamatan Songgon.
BACA JUGA:Mustiqo Vitra Dipromosikan Jadi Kadiv P3H Kemenkum Bali, Diapresiasi sebagai Figur Berprestasi
Hal tersebut sebagai bagian dari proses validasi permohonan IG yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan sosialisasi yang diawali sambutan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi kepada Tim Ahli DJKI dan Tim Kanwil Kemenkum Jatim, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Banyuwangi.
BACA JUGA:Lapas Pamekasan Bangun PTSP, Diharapkan Jadi Role Model Reformasi Layanan
Kegiatan dilanjutkan dengan technical meeting pemeriksaan substantif di Sekretariat MPIG Durian Merah Banyuwangi.
Selanjutnya, Tim Ahli IG DJKI bersama tim Kanwil Kemenkum Jatim dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Banyuwangi melaksanakan peninjauan lapangan di perkebunan durian merah yang berada di Kecamatan Songgon.
Peninjauan lapangan itu mencakup pemeriksaan Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari proses persemaian bibit durian hingga tahap penjualan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, hambatan dan kendala yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran.
BACA JUGA:Durian Hainan
Namun demikian, solusi yang diambil adalah dengan mengoptimalkan kolaborasi bersama para stakeholder terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: