Konsultan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun

Konsultan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Mantan Anak Buah Nadiem Makarim-Disway.id/Candra Pratama-

Tak lama setelahnya, kebijakan pengadaan laptop untuk sekolah diubah dari sistem operasi Windows menjadi Chromebook, yang notabene milik Google.

“Padahal, kajian awal Kemendikbud saat itu justru merekomendasikan Windows,” ungkap penyidik.

BACA JUGA:Wapres Gibran Ceritakan Pengalaman Kirim Surat Ke Mendikbud Nadiem Makarim Tapi 'Dicuekin'

Perubahan arah proyek terjadi usai rapat pada 6 Mei 2020, yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim.

Rapat itu disebut sebagai titik balik dari keputusan pengadaan Chromebook secara nasional.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Toni Waluyo

Nadiem Belum Jadi Tersangka, tapi…

Hingga saat ini, nama besar Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Jampidsus memberi sinyal bahwa segala kemungkinan masih terbuka.

“Sabar ya... Kita bicara hukum, bicara alat bukti. Kalau dua alat bukti cukup, siapapun bisa jadi tersangka,” tegas Abdul Qohar.

BACA JUGA:Satgas PKH Kejagung Serahkan Penguasaan Kembali Lahan 2 Juta Hektare

Beberapa saksi penting juga sudah diperiksa, seperti eks CEO GOTO Andre Soelistyo dan Stafsus Nadiem, Fiona Handayani.

Penyidik mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pengondisian kajian teknis proyek.

BACA JUGA:Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah

Di sisi lain, pihak GoTo menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mendukung penegakan hukum dan menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujar Direktur Komunikasi GoTo Ade Mulya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: