Wamenlu Patuh Putusan MK, Tak Masalah Dilarang Rangkap Jabatan

Wamenlu Patuh Putusan MK, Tak Masalah Dilarang Rangkap Jabatan

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mematuhi putusan Mahkama Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.--Kementerian Luar Negeri

Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya dengan mencegah adanya benturan kepentingan di jajaran eksekutif. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: