Wamenlu Patuh Putusan MK, Tak Masalah Dilarang Rangkap Jabatan

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mematuhi putusan Mahkama Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.--Kementerian Luar Negeri
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya dengan mencegah adanya benturan kepentingan di jajaran eksekutif. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: