Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex

Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan melibatkan banyak saksi mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex, akhirnya memiliki perkembangan dengan menetapkan 8 orang tersangka.

Pada Senin, 21 Juli 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Adapun 8 (delapan) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan bukti terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yakni terhadap:

1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2003.

2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022.

3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021.

4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025.

5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023.

6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023.

7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020.

8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020.(*)

BACA JUGA:4 Saksi Dari LPEI dan PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung

BACA JUGA:Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum