Komisi I DPR Tegaskan Eks Marinir Satria Arta Bukan Lagi WNI

Komisi I DPR Tegaskan Eks Marinir Satria Arta Bukan Lagi WNI

Kementerian Luar Negeri RI beri tanggapan terkait eks Marinir TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara, yang saat ini kewarganegaraannya dicabut dari Indonesia setelah gabung tentara bayaran Rusia.-Budi Candra Setya-ANTARA

HARIAN DISWAY - Tindakan mantan anggota Korps Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang bergabung sebagai tentara bayaran Rusia menuai sorotan tajam.

Setelah kewarganegaraannya dicabut, kini ia muncul lewat video TikTok sambil menangis, memohon agar bisa kembali menjadi WNI.

Namun, pemerintah bersikap tegas: status hukum tidak bisa diubah hanya karena alasan iba.

BACA JUGA:Eks Marinir Satria Arta Gabung Tentara Bayaran Rusia Ingin Pulang, TNI AL Bilang Begini

Sikap lebih tegas ditunjukkan oleh Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurutnya, Satria tak lagi berstatus sebagai WNI, sehingga pemerintah tidak berkewajiban memberikan perlindungan.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Senin, 21 Juli 2025.

Ia menekankan, kewenangan soal status kewarganegaraan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Isu Larangan WNI Masuk Jepang 2026 Dibantah, KBRI: Itu Tidak Benar

"Jadi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa, 'WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'," ujarnya.

Selain itu, Hasanuddin mengutip PP Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," imbuh dia.

BACA JUGA:Disambangi Prabowo, Uni Eropa Umumkan Kemudahan Visa untuk WNI, Kunjungan Kedua Bisa Dapat Schengen Multi Entry

Dari Fraksi Nasdem, Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini juga menyatakan bahwa tindakan Satria tergolong pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan prinsip kedaulatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: