Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi karena Dokumen Perizinan Belum Lengkap

Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi karena Dokumen Perizinan Belum Lengkap

Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada pengajuan izin operasional dari maskapai Indonesia Airlines atau INA Group-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi karena tidak memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi.

Sertifikat standar perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). 

Indonesia Airlines belum memenuhi salah satu persyaratan penting, yaitu Rencana Usaha yang menyangkut rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, dan rencana layanan dalam 5 tahun ke depan.

BACA JUGA:Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Belum Memiliki Izin Operasi di Indonesia

BACA JUGA: Profil dan Rekam Jejak Iskandar, Pengusaha Kelahiran Aceh Pendiri Maskapai Indonesia Airlines

Tanpa pemenuhan dokumen ini, Indonesia Airlines tidak akan memiliki izin operasional

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan seluruh maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan sebelum beroperasi.

“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Lukman.

BACA JUGA:Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kemenhub Tegaskan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

BACA JUGA:Batik Air Jelaskan Penyebab Pesawat PK-LDJ Miring Saat Mendarat di Bandara Soetta

Hingga sekarang, belum ada dokumen perizinan yang menyatakan Indonesia Airlines memiliki hak untuk melakukan layanan penerbangan. Bahkan, Indonesia Airlines belum dapat mengajukan proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) karena tahap awal belum selesai.

“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” tutur Lukman.(*)

*) Mahasiswa magang prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: