Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kemenhub Tegaskan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kemenhub Tegaskan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Indonesia Airlines belum bisa beroperasi karena sertifikat standar belum dinyatakan terverifikasi--

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah mengonfirmasikan bahwa maskapai baru Indonesian Airlines belum bisa beroperasi di Indonesia.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan operasional penerbangan, meskipun perusahaan tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. 

Hal ini dikarenakan status Sertifikat Standar tersebut masih belum terverifikasi dalam sistem perizinan nasional.

Dalam keterangan resminya, Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa verifikasi adalah tahap krusial yang menentukan apakah sebuah badan usaha angkutan udara telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif untuk dapat beroperasi. 

BACA JUGA:Kemenhub Percepat Proses SRRL, Siapkan KA Perkotaan untuk Surabaya Raya

Tanpa verifikasi, sertifikat yang dimiliki tidak memiliki kekuatan hukum untuk digunakan sebagai dasar penyelenggaraan layanan penerbangan.


CEO Indonesia Airlines binggung maskapai Indonesia bisa rugi dan mengatakan bahwa hanya Indonesia yang disubsidi oleh pemerintah.-Istimewa-

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Lukman.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu NIB dan Sertifikat Standar.

BACA JUGA:Kemenhub Tinjau Konservasi Energi di Terminal Teluk Lamong, TPK Nilam, dan PT BJTI

Kedua dokumen tersebut harus melalui proses verifikasi penuh oleh regulator.

Badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan sebagai bagian dari proses verifikasi, melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). 

Rencana usaha tersebut harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute penerbangan atau daerah operasi, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

BACA JUGA:Kemenhub Pastikan Keamanan Penerbangan Haji Setelah Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: