Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kemenhub Tegaskan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Indonesia Airlines belum bisa beroperasi karena sertifikat standar belum dinyatakan terverifikasi--
Untuk izin angkutan udara niaga berjadwal, perusahaan wajib memiliki minimal satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Jika mengajukan dua jenis layanan sekaligus, maka jumlah pesawat harus disesuaikan dengan cakupan layanan.
Setelah seluruh dokumen usaha lengkap dan verifikasi berhasil, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi terverifikasi, yang kemudian membuka jalan bagi perusahaan untuk mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).
Proses ini mencakup evaluasi teknis, inspeksi lapangan, hingga demonstrasi kemampuan operasional.
BACA JUGA:Kemenhub Pastikan Maskapai dan OTA Berikan Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah
Tanpa AOC, pengajuan rute penerbangan dan penyusunan standar pelayanan penumpang belum dapat dilakukan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 dan PM 30 Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan juga menyayangkan adanya informasi publik yang menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi.
Dirjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa hingga kini, belum ada pengajuan perizinan operasional yang valid atas nama Indonesia Airlines Holding.
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Belum Memiliki Izin Operasi
“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutup Lukman.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: