Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Belum Memiliki Izin Operasi di Indonesia

Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada pengajuan izin operasional dari maskapai Indonesia Airlines atau INA Group-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Maskapan baru yang berbasis di Singapura, Indonesian Airlines disebut belum memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyatakan bahwa Ditjen Hubud belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) dari Indonesia Airlines.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta pada, Minggu 23 Maret 2025.
BACA JUGA:Mudik Dengan Pesawat? Cek Diskon Tiket dari AirAsia, Citilink, hingga Lion Air!
BACA JUGA:5 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Diskon Tiket Pesawat Selama Lebaran Tahun Ini
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi prosedur perizinan yang berlaku.
Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia penerbangan dalam negeri, di mana Indonesia akan segera kedatangan maskapai penerbangan baru dari perusahaan asal Singapura bernama PT Indonesia Airlines Group.-Indonesia Airlines Group-
Proses perizinan tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga harus memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Lukman juga mengatakan bahwa tanpa adanya kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebagai angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
BACA JUGA: Profil dan Rekam Jejak Iskandar, Pengusaha Kelahiran Aceh Pendiri Maskapai Indonesia Airlines
“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” ujar Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: