Militer Israel Ratakan Bangunan Sipil Gaza, Pakar: Langgar Hukum Internasional

Militer Israel Ratakan Bangunan Sipil Gaza, Pakar: Langgar Hukum Internasional

Seperti ribuan warga Palestina lainnya, ia mempertaruhkan nyawa hanya untuk bertahan hidup—dan berharap bisa kembali ke rumah dalam keadaan hidup.--Al Jazeera

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Warga Sipil Gaza Tewas Ditembaki Israel Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan

BACA JUGA:Direktur RS Indonesia di Gaza, Marwan Al-Sultan, Tewas dalam Serangan Udara Israel

Apabila dilihat dari statuta roma yang berlaku di ICC, perlakuan Israel tersebut termasuk pelanggaran berat. Bahkan, hingga saat ini masih belum ada konsekuensi serius selain mendapat kecaman internasional.

Probo juga beranggapan bahwa PBB dan Dewan keamanan terkesan diam saja dan telah seharusnya direformasi. Di sisi lain, dengan adanya hak veto konsekuensi nyata yang seharusnya diterima oleh Israel juga tidak terlaksana.

“Selagi masih ada veto dan 5 anggota tetap masih berdasarkan tatanan pasca perang dunia kedua yang sudah tidak relevan, permasalahan ini akan susah diselesaikan,” ucap Probo.

Padahal menurutnya, aksi penghancuran infrastruktur sipil oleh Israel telah masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Hal ini telah melanggar grave breaches (pelanggaran berat) menurut pasal 147 Jenewa IV,” ujar Probo.(*)

*) Mahasiswa magang prodi sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: