Militer Israel Ratakan Bangunan Sipil Gaza, Pakar: Langgar Hukum Internasional

Seperti ribuan warga Palestina lainnya, ia mempertaruhkan nyawa hanya untuk bertahan hidup—dan berharap bisa kembali ke rumah dalam keadaan hidup.--Al Jazeera
HARIAN DISWAY - Militer Israel diketahui melakukan pembongkaran bangunan-bangunan sipil di Gaza.
Gambar-gambar citra satelit menunjukkan bahwa infrastruktur sipil seperti kompleks perumahan, flat, kondominium, sekolah dan sejumlah fasilitas lain diratakan baik dengan dinamit, maupun dengan buldozer.
Israel menyatakan bahwa mereka hendak membuat buffer zone dan menyatakan bahwa mereka beroperasi untuk memberantas Hamas yang bersembunyi di bawah bangunan-bangunan tersebut.
Namun, langkah ini telah melanggar pasal 53 Konvensi Jenewa IV/1949.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap penghancuran yang dilakukan oleh kekuatan yang menduduki suatu tempat terhadap hak milik nyata atau pribadi dilarang kecuali penghancuran tersebut benar-benar dibutuhkan untuk operasi militer.
BACA JUGA:Israel Kepung Deir Al Balah, Menahan dan Menginterogasi Staf WHO
Probo Darono Yakti, Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga menyatakan bahwa aksi ini memang melanggar Konvensi Jenewa.
Tidak hanya bangunan sebagai aset, menurut pasal 51 Konvensi Jenewa IV terkait perlindungan penduduk sipil dari bahaya operasi militer juga telah dilanggar oleh Israel.
Dengan adanya pemerataan tersebut, warga setempat menjadi salah satu sasaran kejahatan perang. Mereka yang bertempat tinggal di sana terpaksa berpindah karena operasi militer yang dilakukan oleh pihak Israel.
Bangunan-bangunan sipil di Gaza diratakan oleh militer Israel -bbc.co.uk-
“Hal ini jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan juga melanggar pasal 51,” tutur Probo.
Dilansir dari media Haaretz, 89% infrastruktur Rafah, 84% bangunan di utara Jalur Gaza, dan 78% infrastruktur di Gaza telah mengalami kerusakan parah.
“Aksi ini sudah termasuk pelanggaran berat, kejahatan perang, dan seharusnya sudah diadili dalam International Criminal Court (ICC),” ujar Probo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: