Suami Bunuh Mantan Istri yang Ditelepon Pria Lain: Delapan Tahap Pembunuh

Suami Bunuh Mantan Istri yang Ditelepon Pria Lain: Delapan Tahap Pembunuh

Suami Bunuh Mantan Istri yang Ditelepon Pria Lain: Delapan Tahap Pembunuh-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Cikarang, Bekasi: Para Tetangga Takut Hantu di Rumah Pembunuhan

Sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu, 20 Juli 2025. Saat motor melaju, HP Mardiana berdering. Telepon diterima, dari cowok (inisial D). Mardiana dan cowok ngobrol. Asyik. Ketawa-ketiwi. Mesra. Kelihatan, Mardiana gembira. 

Seusai Mardiana bertelepon, Arya bertanya, siapa itu? Dijawab, pacar. Jawaban Mardiana polos, mungkin karena dia pikir dia sudah janda. Namun, bagi Arya tidak begitu. Ia marah. Ia cemburu. 

Motor diarahkan Arya ke jalanan sepi, di Jalan Raja Oesman. Tiba di pinggir lapangan SMAN 1 Karimun, motor berhenti. Arya beralasan, motornya mogok. Itu membuat mereka cekcok. 

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Cikarang, Bekasi: Dampak Anak Lihat Ayah Bunuh Ibu

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri di Cikarang, Bekasi, Ada Tapak Tangan Darah di Tembok

Tanpa basa-basi, Arya menikam Mardiana bertubi-tubi. Tiga puluh empat kali. Mayat Mardiana diseret Arya ke pojok lapangan.

Senin pagi, 21 Juli 2025, siswi SMAN 1 Karimun, Amelia Tri Cantika Putri, berdiri di lantai 2 gedung sekolah. Dia mengamati sesuatu di kejauhan. Di semak, pinggir lapangan. Dia melihat sesosok orang tergeletak. Dia lapor guru. Guru memeriksa di lokasi, itulah mayat Mardiana. Guru telepon polisi. 

Polisi tiba. Mengolah TKP. Membawa jenazah ke RS. Berdasar hasil visum dr Aisyatul Mahsusiyah SpF di RSUD Muhammad Sani, ada 34 tusukan benda tajam di mayat Mardiana. Di wajah, leher, punggung, tangan, tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh. Tusukan di punggung menembus tulang. Tikaman di leher menimbulkan fraktur.

Arya, seusai membunuh, pulang. Masih berlumur darah, ia memberi tahu ayahnya bahwa baru saja ia menikam Mardiana. Ortunya langsung syok berat. Arya terus kabur. Ia berpindah-pindah tempat di rumah teman-temannya.

Selasa malam, 22 Juli 2025, Arya dibekuk polisi di rumah seorang temannya. Dalam interogasi, ia mengakui semuanya. Barang bukti alat bunuh, pisau stainless steel, sudah disita polisi. 

Arya dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam sekejap, segalanya berubah. Mardiana meninggal, Arya terancam pidana mati. Anak laki-laki semata wayang mereka langsung yatim piatu. Keluarga muda itu hancur. 

Dikutip dari BBC, 28 Agustus 2019, bejudul Domestic abuse: Killers ’follow eight-stage pattern’, study says, diungkap bahwa seorang pembunuh punya tanda-tanda sebelum membunuh. Tidak mendadak. 

Kriminolog Inggris, Jane Monckton Smith, dosen kriminologi Gloucestershire University, Inggris, melakukan riset untuk itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: