Kemenperin Selesaikan Regulasi Turunan PP Perwilayahan Industri

Kemenperin tengah menyiapkan regulasi PP tentang wilayah kawasan Industri -Kementerian Perindustrian-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menuntaskan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat daya saing kawasan industri di Indonesia sekaligus menarik investasi yang lebih besar.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan bahwa regulasi turunan yang sedang difinalisasi mencakup antara lain Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.
BACA JUGA:OJK Targetkan 50 Persen Perusahaan Asuransi Syariah Kembangkan Produk untuk Industri Halal pada 2027
“Sebagian regulasi telah rampung di-harmonisasi, dan sisanya sedang dalam tahap permohonan harmonisasi lintas kementerian,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 27 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa penguatan regulasi juga akan diperluas melalui eksplorasi pilihan-pilihan kebijakan tambahan, mencakup aspek kelembagaan, perizinan, fasilitas dan kemudahan, pengadaan tanah, tata ruang, hingga infrastruktur dan pengelolaan limbah bernilai ekonomis.
Termasuk di dalamnya pengelolaan kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI).
BACA JUGA:Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi Industri: Visi Indonesia Sejak Presiden Soekarno
“Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang kawasan industri sangat penting untuk memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” ujar Tri.
Selain pembaruan regulasi, pemerintah juga mengarahkan pengembangan kawasan industri agar bertransformasi menjadi pusat ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan.
Kawasan industri ke depannya diharapkan mengadopsi teknologi tinggi, menyerap tenaga kerja secara luas, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, dan memperkuat hilirisasi sumber daya alam.
BACA JUGA:Sinergi RI–Tiongkok, Samator Bentuk Task Force Bersama Bidang Gas Industri
“Penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru akan menjadi bagian dari pengembangan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kawasan industri tidak hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga bagian penting dari pembangunan nasional yang tangguh terhadap dinamika global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: