OJK Dorong Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.--
Melalui skema ini, pemerintah menjamin bahwa pendanaan untuk koperasi tidak akan mengganggu likuiditas Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
Empat bank Himbara yang ditugaskan menyalurkan kredit bagi Kopdes Merah Putih adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Masing-masing bank akan memberikan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6 persen, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang 6–8 bulan, bergantung pada kapasitas usaha koperasi penerima.
Namun demikian, Sri Mulyani menekankan pentingnya proses uji tuntas (due diligence) sebelum pinjaman disalurkan.
Tujuannya agar kredit benar-benar efektif disalurkan dalam membangun ekonomi desa dan tidak menimbulkan risiko tambahan bagi perbankan.
“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegasnya.
Sebagai payung hukum pelaksanaan program ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi Kopdes Merah Putih.
PMK tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: