DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu, Keluarga Tolak Dugaan Bunuh Diri

Anggota DPR Abdullah beri pernyataan soal tuntutan keadilan dalam kasus kematian Arya Daru.-fraksipkb.com-
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri menindaklanjuti penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Seruan itu muncul setelah keluarga korban menolak kesimpulan penyidik tentang kematian almarhum sebagai kasus bunuh diri.
BACA JUGA:Misteri Kematian Diplomat Arya Daru segera Diungkap Hari Ini
Abdullah menilai suara keluarga wajib dihargai secara penuh. Ia meminta penyidikan tidak boleh dihentikan begitu saja.
“Kita tidak bisa serta-merta menutup kasus ini. Kalau keluarga menyatakan keberatan dengan kesimpulan bunuh diri, maka suara harus didengar,” ujar Abdullah dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Kompolnas Sisir Kejanggalan Kematian Diplomat Arya Daru: HP Hilang Jadi Kunci
Politisi PKB itu menekankan kejelasan fakta sebagai kunci merawat kepercayaan publik. Ia mengingatkan reputasi penegak hukum ikut dipertaruhkan.
“Ini bukan hanya soal individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya. “Polisi perlu menggali semua kemungkinan dan menuntaskan penyelidikan tanpa praduga.”
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Dorong Transparansi Penanganan Tragedi Ledakan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut
Ia juga meminta hasil penyidikan disampaikan kepada publik secara berkala. Hal ini dianggap dapat meredam spekulasi dan menjaga martabat keluarga korban.
“Kita harus menghormati duka keluarga, sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan,” seru Abdullah.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025. Pihak kepolisian menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Namun, keluarga menolak kesimpulan tersebut dan meminta polisi tidak menghentikan penyidikan. Mereka menilai masih banyak kejanggalan yang harus diuraikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dpr.go.id