Anies Sambangi Tom Lembong di Lapas Cipinang setelah Kabar Dapat Abolisi

Anies Sambangi Tom Lembong di Lapas Cipinang setelah Kabar Dapat Abolisi

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan memberikan dukungan moril kepada sahabatnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi im-tangkapan layar X@aniesbaswedan-

"Saya akan bertemu dulu dengan Pak Tom Lembong. Pendapat Pak Tom yang lebih penting," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan setelah usulan abolisi dari Presiden disetujui oleh DPR RI.

"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujar Supratman di Komplek DPR, Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Eksepsi ke Jaksa: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?

Menurut Supratman, langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum formal penghentian perkara. 

Ia menyebut DPR telah menyepakati pemberian abolisi tersebut melalui pertimbangan fraksi.

"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Lama

Pemberian abolisi oleh Presiden diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu juga mengacu pada UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Meski undang-undang ini tergolong produk lama, ia masih digunakan sebagai rujukan teknis pelaksanaan.

BACA JUGA:iPad dan MacBook Tom Lembong Dikembalikan, Hakim: Bukan Barang Bukti Pidana

Anda sudah tahu, Tom Lembong selama ini dikenal sebagai tokoh profesional yang berpihak pada kubu oposisi, khususnya menjadi tim pakar Anies-Muhaimin dalam Pilpres 2024. 

Ia sempat disorot karena kritiknya terhadap proyek IKN dan berbagai kebijakan strategis Presiden Jokowi, serta diduga terseret dalam perkara yang memunculkan spekulasi bernuansa politik.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo memicu berbagai interpretasi: dari upaya rekonsiliasi politik, hingga tudingan kompromi yang kontroversial. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: