Politik Merangkul ala Prabowo, PDIP Gabung Rezim Tinggal Tunggu Waktu

Senyum lega Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dibebaskan dari Rutan KPK di Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025. -Raka Denny/Harian Disway-
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Prabowo itu sudah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954.
Pasal 14 UUD 1945 secara eksplisit memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Minta Harun Masiku Juga Ditangkap
“Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh presiden melalui surat kepada DPR dan pak presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu menteri hukum dan mensesneg,” kata Yusril dalam keterangan resminya, kemarin.
Selain Hasto dan Tom Lembong, lebih dari seribu narapidana juga diajukan untuk menerima amnesti. Ia menjelaskan, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: