Polemik Beras Oplosan: Menakar Hak Informasi Konsumen

ILUSTRASI Polemik Beras Oplosan: Menakar Hak Informasi Konsumen.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup regulasi yang mengatur standar mutu beras. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Sayang, polemik beras oplosan tidak pernah benar-benar tuntas selesai.
Isu itu bergulir dari tahun ke tahun dengan pola yang berulang. Penyelesaiannya juga cenderung reaktif dan represif, alih-alih solutif dan inovatif. Persoalan itu cenderung dilihat sebagai kerugian konsumen berbasis angka, tetapi mengabaikan esensi dasar lahirnya UUPK sebagai upaya menciptakan keberdayaan konsumen.
Konsumen memang memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h UUPK. Meski demikian, keterbatasan pengetahuan konsumen terkait proses produksi produk menyebabkan konsumen sulit menuntut haknya.
Belum lagi persoalan gugat-menggugat yang secara prosedural dan biaya tidak sepadan dengan nilai kerugian yang dialami konsumen. Konstruksi penyelesaian sengketa perdata melalui pemenuhan hak ganti rugi secara normatif tampaknya sempurna dan ideal. Namun, realitasnya sulit dijangkau.
Pokok masalah sebenarnya adalah ketiadaan akses informasi bagi konsumen dalam sistem rantai pasok beras yang begitu kompleks. Konsumen dibiasakan menjadi tidak berdaya dengan minimnya akses informasi.
Padahal, dalam perlindungan konsumen dikenal juga doktrin caveat emptor yang menuntut sikap hati-hati konsumen untuk melindungi diri secara aktif. Pemerintah sepertinya sulit menyadari bahwa konsumen berada jauh dari mata rantai distribusi pasok beras dengan minimnya akses informasi.
Permasalahan minimnya akses informasi dalam rantai distribusi harus diperhatikan, khususnya komoditas beras yang merupakan makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
Perlindungan konsumen yang melibatkan peran serta konsumen dalam fenomena beras oplosan dapat dilakukan dengan menciptakan sistem traceability atau ketelusuran produk beras.
Implementasi traceability tidak hanya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait produk, tetapi juga dapat meningkatkan loyalitas konsumen melalui kepercayaan dan keberdayaan (Aiello et al. 2015).
Sistem itu dapat digunakan untuk melakukan pelacakan produk beras yang dihasilkan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mencakup seluruh aktivitas, asal-usul, dan karakteristik mutu produk. Sistem traceability atau ketelusuran produk beras dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kontrak farming dan sistem barcoding (QR code) pada kemasan.
Dengan demikian, konsumen dapat menelusuri asal-usul produk yang dihasilkan dan membantu konsumen mengetahui identitas produsen beras dan lokasinya.
Beberapa negara sebenarnya telah menerapkan sistem traceability dalam sistem rantai pasok pangan. Di Amerika Serikat (AS) hal itu telah dilakukan meski bersifat sukarela. Negara-negara Uni Eropa sejak 2005 bahkan telah mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan sistem traceability pada produk pangan sama halnya dengan negara Jepang (Sudibyo, 2012).
Indonesia sendiri masih mencoba mengembangkan sistem tersebut, tetapi sistem itu sangat potensial untuk diterapkan sebagai strategi pengelolaan dan distribusi beras pascapanen.
Jika katanya pemerintah Indonesia menggaung-gaungkan swasembada pangan pada 2025, fenomena beras oplosan itu tidak dapat dipandang sebelah mata. Isu tersebut jelas menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara tuntas.
Orientasinya bukan lagi produktivitas dan stabilitas ekonomi semata, meliankan perlu adanya sinergisitas yang melibatkan peran serta pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen itu sendiri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: