KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan dari saksi-saksi yang terlibat dalam kasus Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI).-Disway/Ayu Novita-
Berlanjut pada Selasa, 22 April 2025 dan Rabu, 18 Juni 2025 lalu, Satori menjelaskan pemeriksaannya ini masih sebagai saksi.
Kemudian pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari 2020 sampai 2023. Kedua tersangka tersebut merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menetapkan HG dan ST, anggota Komsi XI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Beber Dugaan Korupsi Pengadaan PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
BACA JUGA:KPK Jawab Kritik Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: