Mensesneg: Kenaikan PBB Daerah Bukan karena Minimnya Anggaran Pusat

Mensesneg: Kenaikan PBB Daerah Bukan karena Minimnya Anggaran Pusat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, bantah keras tudingan yang mengatakan bahwa kebijakan kenaikan pajak di sejumlah daerah dipicu minimnya anggaran dari pemerintah pusat. -Facebook Sadewo-

HARIAN DISWAY - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, bantah keras tudingan yang mengatakan bahwa kebijakan kenaikan pajak di sejumlah daerah dipicu minimnya anggaran dari pemerintah pusat. 

"Tidak ada, penyebabnya karena itu (minimnya anggaran daerah) bukan ya. Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

"Jadi bukan. Menurut pendapat kami bukan karena itu. Kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing," lanjutnya.

Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB hingga 250 persen, Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian dan kini sedang memperdalam masalah tersebut.

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski sudah Didemo Puluhan Ribu Warga

"Kalau kami kemarin konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya. Tidak. Karena memang itu kan menjadi kebijakan setiap pemerintah daerah. Tapi bahwa koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah di situlah kemudian kita berkoordinasi sangat intens," ujarnya.

Dengan demikian Pras mengimbau pejabat seluruh Indonesia agar berhati-hati dalam membuat kebijakan tertentu.

"Kami selaku pemerintah pusat berulang kali mengimbau bahwa sebagai pejabat-pejabat publik di level apapun baik di pusat, di provinsi maupun di daerah, kita harus menyadari bahwa kita perlu berhati-hati di dalam menyampaikan segala sesuatu," tegas Prasetyo.

Bupati Pati Sudewo sebelumnya memutuskan membatalkan kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah adanya penolakan dari masyarakat.

BACA JUGA:Surat Resmi Pembatalan Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati Telah Diterbitkan, Yang Terlanjur Bayar Akan Dikembalikan

"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan," jelas Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati padaJumat, 8 Agustus 2025.

Menurutnya, dengan adanya pembatalan kenaikan ini berarti kembali sesuai dengan biaya PBB-P2 tahun 2024. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: