DPRD Gresik Dorong Sinergi Dongkrak Pendapatan: Aset Daerah Jadi Tumpuan Baru PAD

DPRD Gresik Dorong Sinergi Dongkrak Pendapatan: Aset Daerah Jadi Tumpuan Baru PAD

ANTREAN TRUK PROYEK di Gresik. Kabupaten itu terus membangun untuk menggenjot pertumbuhan.-Moch Sahirol Layeli-

Berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mendorong Kabupaten Gresik memperkuat berbagai sumber pendapatan daerah. DPRD Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik kini mendorong optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

KETERGANTUNGAN pemerintah daerah terhadap dana transfer pusat menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan APBD 2026. Berkurangnya alokasi dana transfer dinilai menjadi momentum untuk semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD sehingga pembangunan dapat tetap berjalan secara berkesinambungan.

Salah satu langkah yang mendapat perhatian adalah optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Berbagai aset pemerintah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah tanpa mengurangi fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Nota Keuangan APBD 2026, target pendapatan Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar Rp3,37 triliun. Penyusunan anggaran tersebut dilakukan di tengah berkurangnya dana transfer pemerintah pusat sekitar Rp539 miliar sehingga berpengaruh terhadap struktur belanja daerah.

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Penguatan Kualitas SMP Negeri, Berbagai Solusi Disiapkan

BACA JUGA:DPRD Gresik Soroti Banyaknya Proyek Infrakstruktur Lelang Gagal: Tender Gagal, Proyek Tersendat

Belanja modal yang pada Perubahan APBD 2025 mencapai Rp468,76 miliar menjadi Rp236,36 miliar pada APBD 2026. Belanja transfer juga menurun menjadi Rp574,08 miliar. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk semakin mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang dimiliki.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DPRD Gresik bersama pemerintah daerah memperkuat landasan hukum pengelolaan aset melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat aspek administrasi pengelolaan aset, tetapi juga menjadi dasar bagi pemanfaatan aset pemerintah secara produktif melalui berbagai skema yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menilai paradigma pengelolaan aset pemerintah perlu terus dikembangkan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan aset tidak lagi diukur dari banyaknya aset yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana aset tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.


PENYERAHAN BERKAS LKPJ 2025 dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kepada Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir.-Dok. DPRD Gresik-

Ia menilai konsep creative finance dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mengoptimalkan aset-aset yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal sehingga mampu menjadi sumber pendapatan baru tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik.

Tata kelola aset yang baik bukan diukur dari banyaknya jumlah aset yang dimiliki, melainkan dari seberapa besar manfaat dan produktivitas aset tersebut untuk menopang kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gresik. Dikutip sejumlah media, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan regulasi baru memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mengelola aset secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: