Agnez Mo Menang Kasasi di Mahkamah Agung, Bebas dari Denda Rp 1,5 Miliar

 Agnez Mo Menang Kasasi di Mahkamah Agung, Bebas dari Denda Rp 1,5 Miliar

Potret Agnes Mo yang Memenangkan Kasasi dan Batal Bayar Denda 1,5 M. -@agnesmo -Instagram

HARIAN DISWAY - Setelah melewati proses hukum yang panjang, kasus royalti antara penyanyi ternama Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya selesai.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo, membebaskannya dari kewajiban membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Keputusan itu secara resmi mengakhiri sengketa yang telah menjadi perbincangan hangat di industri musik Tanah Air.

BACA JUGA:Mahamuni Paksi, Anak Pencipta Lagu Bento Bicara Royalti (2-habis): Peluang Korupsi Masih Ada

Keputusan penting tersebut tercantum dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2025.

Dengan dikabulkannya kasasi itu, putusan pengadilan sebelumnya batal dan Agnez Mo tidak lagi diwajibkan untuk membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Perjalanan Kasus dari Awal Mula

Kasus itu bermula ketika Ari Bias, pencipta lagu hit Bilang Saja, menggugat Agnez Mo karena membawakan lagu tersebut di tiga konser tanpa izin pada Mei 2023. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melemparkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kontroversi Royalti Musik di Tempat Usaha

Pengadilan pada akhirnya memenangkan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, Agnez Mo tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perjuangan Agnez Mo di tingkat kasasi itu akhirnya membuahkan hasil.

Sikap Legowo Ari Bias dan Pesan Mendalam


Tanggapan Ari Bias Atas Keputusan MA yang ia Sampaikan melalui Unggahan Instagramnya. -@ari_bias-Instagram

Menanggapi putusan MA, Ari Bias menunjukkan sikap sportif dan menghormati keputusan hukum. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 14 Agustus 2025, ia menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:Mahamuni Paksi, Anak Pencipta Lagu Bento Bicara Royalti (1): Dana Diterima, Lalu Hanya Bisa Nriman

Artinya, kasus itu telah benar-benar selesai. Ari Bias juga menyampaikan pesan mendalam, "Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diolah dari berbagai sumber