Rumah ASN dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Elektronik hingga Mobil

Rumah ASN dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Elektronik hingga Mobil

KPK menggeledah rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan ASN Kemenag terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyita barang bukti elektronik hingga mobil Innova Zenix.-Ayu Novita-Disway.id

Sehingga, untuk memastikan jumlah kerugian tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, Yaqut telah diminta KPK untuk klrarifikasi selama hampir 5 jam pada 7 Agustus 2025.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Yaqut. Serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:Revisi UU Haji Masih Dibahas, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah

Sebelumnya, Juru bicara Yaqut Anna Hasbi menyatakan bahwa Yaqut akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujarnya pada Selasa, 12 Juli 2025.

Selain itu, dia juga memahami bahwa keputusan yang diambil KPK merupakan bagian dari proses hukum. 

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," terangnya.

BACA JUGA:BP Haji Harap Revisi UU Haji segera Disahkan

Menurut Anna, Yaqut percaya proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional. Dia mengimbau semua pihak, termasuk media, untuk tidak berspekulasi agar penyidikan bisa berjalan profesional.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," jelasnya.

Di akhir, Anna menegaskan lagi bahwa Yaqut akan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: