Said Abdullah: Rotasi Sejumlah Ketua DPD PDIP Sesuai Aturan Partai

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah.-Humas PDI Perjuangan Jatim-
HARIAN DISWAY - Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, meluruskan pemberitaan terkait pencopotan sejumlah Ketua DPD PDIP yang belakangan ramai diberitakan sebagai keputusan keras Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Menurut Said, keputusan tersebut sepenuhnya sesuai dengan aturan partai, bukan tindakan otoriter dari Ketua Umum.
“Berdasarkan Anggaran Dasar PDIP pasca Kongres VI di Nusa Dua, Bali, serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025, setiap kader yang ditetapkan menjadi pengurus DPP tidak boleh merangkap jabatan struktural di tingkat atas maupun bawah,” ujar Said dalam keterangannya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku otomatis, kecuali ada penentuan lain dari Ketua Umum.
Said menjelaskan lebih lanjut, setelah Kongres VI, Megawati telah menyusun kepengurusan DPP PDIP periode 2025–2030. Sejumlah nama, termasuk dirinya, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti, ditunjuk menjadi pengurus pusat. Namun, pada saat yang sama, mereka masih menjabat sebagai Ketua DPD di beberapa daerah.
BACA JUGA:Said Abdullah Tegaskan PDIP Tetap Jadi Sparing Partner Pemerintah
BACA JUGA:Said Abdullah: RAPBN 2026 Harus Realistis dan Jadi Game Changer
“Atas dasar aturan partai, maka kami yang merangkap jabatan wajib mengundurkan diri dari posisi Ketua DPD,” jelas Said. Ia sendiri sebelumnya memimpin PDIP Jawa Timur, Bambang Wuryanto di Jawa Tengah, Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, serta Esti Wijayanti sebagai PLT Ketua DPD PDIP Bengkulu.
Said menambahkan, pengunduran dirinya dan sejumlah Ketua DPD lainnya dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi dan loyalitas kepada Ketua Umum. Ia menilai ketentuan larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar pengurus di tiap tingkatan lebih fokus menjalankan konsolidasi partai.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa DPP PDIP telah menjadwalkan pelaksanaan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia. Forum tersebut akan menjaring usulan kepengurusan baru di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya untuk posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB).
BACA JUGA:Said Abdullah Nilai RAPBN 2026 Realistis, Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Soal Pajak
“Proses pemberhentian sejumlah Ketua DPD ini adalah mekanisme yang memang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Saya berharap penjelasan ini dapat menjernihkan informasi yang kurang tepat di publik,” pungkas Said. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: