Yuk, Sewa Aset Pemkot Surabaya! Pantau Aplikasi SIKDASDA

Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widyawati-Pemkot Surabaya-
Wiwiek menjelaskan, UMKM bisa memanfaatkan program bisnis mentoring yang disediakan pemerintah untuk mendapatkan bimbingan dan informasi tentang prosedur penyewaan aset.
BACA JUGA:DPRD Jatim Setujui RPJMD 2025-2029, Beri Catatan Soal PAD dan Pendidikan Vokasi
”Ini upaya kami untuk memastikan bahwa pelaku usaha kecil pun memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang,” ujarnya.
Di samping itu, ia mengakui, kompleksitas pengelolaan aset yang mencapai puluhan triliun rupiah membutuhkan tim yang lebih fokus dan terstruktur. Saat ini, fungsi pengelolaan aset berada di bawah Bidang P3 (Pengelolaan Aset) di BPKAD.
Namun, melihat tantangan dan peluang yang ada, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan untuk membentuk tim atau unit yang lebih spesifik, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Pembentukan tim khusus itu bertujuan agar ada pihak yang benar-benar fokus pada fungsi pemasaran dan pencarian peminat untuk aset-aset daerah.
”Ini mirip seperti tim marketing profesional yang akan membuat upaya promosi dan negosiasi berjalan lebih optimal,” kata dia.
Meskipun terdapat tantangan, seperti persepsi publik tentang harga sewa yang dianggap terlalu mahal, Wiwiek meyakinkan bahwa penilaian aset dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP berdasarkan nilai pasar. Hal ini menjamin bahwa harga yang ditetapkan bersifat wajar dan akuntabel.
BACA JUGA:Hasil Lelang Aset Koruptor Lee Chin Kiat Capai Rp 948 Juta
BACA JUGA:DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar
Dengan kombinasi strategi digitalisasi, promosi proaktif, dan perbaikan struktur organisasi, Pemkot Surabaya optimis dapat memaksimalkan nilai ekonomis asetnya.
Baginya, ini merupakan langkah strategis untuk menjadikan kota lebih mandiri secara finansial. ”Juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya telah menetapkan target spesifik untuk kontribusi pendapatan dari pengelolaan aset daerah pada tahun 2025.
Dari target retribusi keseluruhan yang mencapai Rp486 miliar, Pemkot Surabaya membidik pendapatan sebesar Rp121 miliar yang berasal dari optimalisasi aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: